CARA MEMBUAT KARTU TANDA PENDUDUK ELEKTRONIK (KTP-EL) TERBARU 2023

Daftar Isi



Kondisi

Fotokopi Kartu Keluarga (KK) dan surat pengantar RT/RW

Prosedur

Tata cara pengurusan e-KTP (KTP elektronik) sebenarnya sama dengan tata cara pengurusan KTP sebelumnya, namun disini dilengkapi dengan scan sidik jari dan retina mata, dengan tujuan untuk menghasilkan data yang unik pada setiap orang. dengan tanda pengenal (KTP).Di Indonesia, sangat umum seseorang memiliki identitas/KTP ganda. Penerapan e-KTP juga bertujuan untuk menertibkan pengelolaan masyarakat Indonesia, agar negara mencatat dan mengontrol setiap identitas dan mobilitas secara jelas dan benar.

Cara Membuat E-KTP Antara Lain:

Pastikan 
kecamatan atau desa Anda mendukung layanan e-KTP Datang ke kota/kota setempat dengan membawa fotokopi Kartu Keluarga (KK) dan surat penyerahan RT/RW. Masukkan nomor antrian di loket dan tunggu petugas terkait menghubungi Anda. 

Jangan lupa membawa surat panggilan dari pemerintah setempat untuk melakukan e-KTP. Petugas mencatat data dan foto Anda secara digital. Pastikan untuk membandingkan data Anda dengan data KTP Anda. Jika Anda belum pernah memiliki KTP, isi formulir F1.01.

Masukkan tanda tangan Anda ke penulis tanda tangan. Pastikan tanda tangan Anda tidak berubah lagi karena akan menyulitkan jika tidak sesuai dengan dokumen lain seperti paspor, SIM, dll.


Lakukan pemindaian retina 
menggunakan alat yang disediakan.
Pastikan 
panggilan pengadilanmu ditandatangani dan disegel oleh petugas yang berwenang.
Tunggu 
kurang lebih 2 minggu untuk pencetakan. Setelah e-KTP dicetak, Anda akan diberitahu dan dapat mengambilnya dari kota/desa setempat.


Informasi Tambahan
Mengapa e-KTP?
Proyek e-KTP

dilatarbelakangi oleh sistem pembuatan KTP konvensional di Indonesia yang memungkinkan seseorang memiliki lebih dari satu KTP.Sebab, belum ada database terintegrasi yang mengumpulkan data kependudukan seluruh Indonesia. Fakta ini membuka peluang bagi warga yang ingin menipu negara dengan menggandakan KTP-nya. Beberapa di antaranya digunakan untuk tujuan berikut:

1. Menghindari pajak
2. 
Mempermudah pembuatan paspor yang tidak dapat diterbitkan di semua kota.
3.
Korupsi tertentu
4. Menyembunyikan identitas (misalnya oleh teroris)

Posting Komentar