CARA MEMBUAT KARTU TANDA PENDUDUK ELEKTRONIK (KTP-EL) TERBARU 2023
Kondisi
Fotokopi Kartu Keluarga (KK) dan surat pengantar RT/RW
Prosedur
Tata cara pengurusan e-KTP
(KTP elektronik) sebenarnya sama dengan tata cara pengurusan KTP
sebelumnya, namun disini dilengkapi dengan scan sidik jari dan retina mata, dengan tujuan untuk menghasilkan data yang unik pada setiap orang. dengan tanda pengenal (KTP).Di Indonesia, sangat umum seseorang memiliki identitas/KTP ganda. Penerapan e-KTP juga bertujuan untuk menertibkan pengelolaan masyarakat Indonesia, agar negara mencatat dan mengontrol setiap identitas dan mobilitas secara jelas dan benar.
Cara Membuat E-KTP Antara Lain:
Pastikan kecamatan atau desa Anda mendukung layanan e-KTP Datang ke kota/kota setempat dengan membawa fotokopi Kartu Keluarga
(KK) dan surat penyerahan RT/RW. Masukkan nomor antrian di loket dan tunggu petugas terkait menghubungi Anda.
Jangan lupa membawa surat panggilan dari pemerintah setempat untuk melakukan e-KTP. Petugas mencatat data dan foto Anda secara digital. Pastikan untuk membandingkan data Anda dengan data KTP Anda. Jika Anda belum pernah memiliki KTP, isi formulir F1.01.
Masukkan tanda tangan Anda ke penulis tanda tangan. Pastikan tanda tangan Anda tidak berubah lagi karena akan menyulitkan jika tidak sesuai dengan dokumen lain seperti paspor, SIM, dll.
Lakukan pemindaian retina menggunakan alat yang disediakan.
Pastikan panggilan pengadilanmu ditandatangani
dan disegel oleh petugas yang berwenang.
Tunggu kurang lebih 2 minggu untuk pencetakan. Setelah e-KTP dicetak, Anda akan diberitahu
dan dapat mengambilnya dari kota/desa setempat.
Informasi Tambahan
Mengapa e-KTP?
Proyek e-KTP
dilatarbelakangi oleh sistem pembuatan
KTP konvensional di Indonesia yang memungkinkan seseorang memiliki lebih dari
satu KTP.Sebab, belum ada database terintegrasi yang mengumpulkan data kependudukan seluruh Indonesia. Fakta ini membuka peluang bagi warga yang
ingin menipu negara dengan menggandakan KTP-nya. Beberapa di antaranya digunakan untuk tujuan berikut:
1. Menghindari pajak
2. Mempermudah pembuatan
paspor yang tidak dapat diterbitkan di semua kota.
3.Korupsi tertentu
4. Menyembunyikan identitas (misalnya oleh
teroris)
Posting Komentar